Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

1785296473876.jpg
Gambar: Struktur PKK Liang Biadung ( Frengki ) Sumber: https://liangbiadung.prm.my.id/

PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) memiliki tugas dan fungsi untuk memberdayakan keluarga agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Tugas PKK

  1. Menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan keluarga.
  2. Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
  3. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa atau kelurahan.
  4. Membina keluarga agar hidup sehat, mandiri, dan sejahtera.
  5. Melaksanakan 10 Program Pokok PKK di lingkungan masyarakat.

Fungsi PKK

  1. Penyuluhan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesehatan, pendidikan, gizi, lingkungan, dan kesejahteraan keluarga.
  2. Pembinaan, yaitu membimbing keluarga agar mampu meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian.
  3. Pemberdayaan masyarakat, yaitu mengembangkan potensi keluarga melalui pelatihan, keterampilan, dan usaha ekonomi produktif.
  4. Penggerak partisipasi masyarakat, yaitu mengajak masyarakat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan dan sosial.
  5. Mitra pemerintah, yaitu membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan keluarga dan masyarakat.

Peran PKK

  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  • Mendorong terciptanya keluarga yang sehat, mandiri, dan harmonis.
  • Mendukung pembangunan desa atau kelurahan melalui pemberdayaan masyarakat.
  • Menanamkan nilai gotong royong dan kepedulian sosial.

Secara singkat, PKK bertugas memberdayakan keluarga dan melaksanakan program-program kesejahteraan masyarakat, sedangkan fungsinya adalah sebagai penyuluh, pembina, penggerak partisipasi masyarakat, dan mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Bagikan post ini: