Badan Permusyawaratan Desa

1785244458353.jpg
Gambar: BPD Liang Biadung ( Admin ) Sumber: https://liangbiadung.prm.my.id/

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai wakil masyarakat desa. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  5. Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  1. Fungsi Legislasi
    • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Fungsi Aspirasi
    • Menggali, menampung, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
  3. Fungsi Pengawasan
    • Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, serta kinerja Kepala Desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Fungsi Musyawarah
    • Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas berbagai kebijakan strategis dan kepentingan masyarakat desa.
  5. Fungsi Representasi
    • Mewakili kepentingan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Peran BPD

  • Menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menjaga keseimbangan antara kewenangan Kepala Desa dan kepentingan masyarakat.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (membentuk Peraturan Desa bersama Kepala Desa), fungsi aspirasi (menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat), dan fungsi pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan desa). Ketiga fungsi tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga:
Kerja Bakti RT
Bagikan post ini: